eramuslim.com – Seorang penduduk nan berasal dari Australia berjulukan Brenton Craig Abbas Abdullah alias nan dikenal sebagai Mcarthur Brenton (43) bakal segera dipulangkan ke negaranya. Selain itu, dia juga dilarang memasuki daerah Indonesia selama enam bulan sebagai sanksi.
Craig terlibat dalam masalah norma lantaran diduga meludahi seorang pemimpin di Kota Bandung pada Jumat (28/4) nan lalu. Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Tindakan Craig nan mengeluarkan ludah pada pemimpin tersebut terekam oleh kamera CCTV nan terpasang di dalam masjid. Diduga, perihal itu terjadi lantaran dia merasa terganggu dengan bunyi mengaji sebelum ibadah salat jumat.
Video rekaman tersebut kemudian diunggah ke beberapa akun media sosial dan menjadi viral, mendapat tanggapan dari netizen.
Setelah nyaris seminggu berlalu, kasus tersebut dihentikan setelah korban mencabut laporan dan mengampuni Brenton. Namun, Kantor Imigrasi Kelas TPI Bandung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Akhirnya, Brenton dideportasi berasas Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran terbukti melakukan pelanggaran. Ia diterbangkan ke negara asalnya pada malam Jumat (5/5) ini.
“Rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto.
“Kami juga memberlakukan hukuman tidak boleh masuk ke daerah Indonesia selama enam bulan. Setelah enam bulan itu, kelak bakal dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,” dia melanjutkan.
Ia menjelaskan bahwa Brenton memasuki daerah Indonesia sebagai turis melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada 3 Maret 2023 lalu. Kemudian, Brenton mengurus perpanjangan izin di Kota Bandung
“Masa bertindak kunjungannya lenyap tanggal 29 April lalu,” kata dia.
(Sumber: Merdeka)