Ubed: Putusan MK, Penyempurna Dinasti Politik Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

eramuslim.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya di bawah 40 tahun, dipandang menjadi putusan nan membuka pintu nan menyempurnakan dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi putusan MK nan memberikan kesempatan untuk anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, lantaran saat ini tetap menjabat Walikota Solo.

“Putusan itu diketuk oleh om Gibran sendiri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).

Putusan MK tersebut, kata Ubedilah, sangat menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah, lantaran semua kepala daerah alias mantan kepala daerah bisa menjadi capres alias cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.

“Namun untuk momentum pemilu tahun 2024 nan paling diuntungkan atas putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming,” terang Ubedilah.

Menurutnya, putusan MK tersebut secara substantif kualitatif mengandung masalah nan sangat serius, lantaran nan dibolehkan seluruh kepala daerah semua level dari provinsi hingga kabupaten alias Kota.

Padahal, tetap kata Ubedilah, secara kualitatif, sebenarnya untuk level walikota alias mantan walikota alias bupati belum cukup pengalaman untuk menjadi capres/cawapres langsung, lantaran kecilnya skala kepemimpinan.

“Namun untuk mantan gubernur alias gubernur saya kira cukup untuk bisa melaju menjadi capres/cawapres lantaran skala kepemimpinannya lebih luas,” tuturnya.

Selain bermasalah secara kualitatif sambung Ubedilah, putusan MK tersebut juga memungkinkan ditafsirkan ada conflict of interest karena mulai bertindak untuk Pemilu 2024.

“Jadi secara umum putusan MK itu mudah terbaca terang benderang bahwa putusan MK itu dapat ditafsirkan sebagai penyempurna dinasti politik Jokowi,” pungkasnya. (sumber: RMOL)

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas