Tok! 9 Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

eramuslim.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan pengadil konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat pemisah usia minimal capres-cawapres.

Sembilan pengadil MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nan semestinya menjadi rahasia.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.

“Memutuskan Para pengadil terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku pengadil konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.

“Menjatuhkan hukuman teguran secara kolektif kepada pengadil terlapor,” imbuhnya.

Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, memandang keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta peralatan bukti dan arsip pendukung lainnya.

“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh pengadil konstitusi,” kata personil MKMK Bintan R Saragih saat membacakan konklusi naskah putusan etik tersebut.

“Sembilan pengadil konstitusi secara kolektif kudu bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan pengadil MK terkait putusan syarat pemisah usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya bakal dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan nan menyangkut 9 pengadil terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan putusan pertama adalah nan terlapornya adalah semua pengadil konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor pengadil konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami bakal baca kolektif dulu, baru nan terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak nan paling banyak dilaporkan, ialah 15 laporan.

Salah satu laporan itu dilayangkan oleh master norma tata negara Denny Indrayana. Denny melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku pengadil konstitusi pada Minggu (27/8).

Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.

Dugaan etik nan dimaksud yaitu, Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengetesan konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “berusia paling rendah 40 tahun”.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat pemisah usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berumur minimal 40 tahun alias sudah pernah menduduki kedudukan publik lantaran terpilih melalui pemilu.

Putusan itu memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka nan merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman nan belum berumur 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres nan bakal mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

(Sumber: Cnnindonesia)

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas