TETAP MEWASPADAI ANCAMAN KOMUNIS

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

by M Rizal Fadillah

Ada nan menyatakan kita tidak perlu takut pada komunisme lantaran komunis itu sudah tidak ada. China saja sekarang sudah menjalankan kapitalisme, begitu dalihnya. Di Indonesia pun PKI dan penyebaran faham komunisme telah dilarang sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Bahkan ada UU No 27 tahun 1999 nan memasukkan hukuman ke dalam KUHP berkenaan dengan penyebaran faham komunisme.

PKI secara lembaga memang betul sudah dibubarkan oleh Ketetapan MPRS bakal tetapi itu tidak menjadi agunan bahwa ideologi komunis telah hilang. China nan kapitalis dalam praktek ekonomi tetap mencita-citakan komunisme. Pemerintahannya dikendalikan oleh Partai Komunis China. Di Indonesia ada nan bangga menjadi anak PKI dan meyakini hanya Nasakom nan bisa menyelesaikan masalah bangsa.

Penyusupan dan mempengaruhi pengambil keputusan politik adalah unik komunis. Bisikan maut PKI menyebabkan Soekarno membubarkan Masyumi. Isu Dewan Jenderal nan bakal mengkudeta dilempar agar Presiden lunak menyikapi Gerakan 30 September. Fitnah pada umat Islam dan Angkatan Bersenjata menjadi jalan untuk memperkuat kedudukan di lingkar kekuasaan.

Kini aktivis nan berada di partai politik dan mengambil posisi strategis di Kementrian serta memanfaatkan kebijakan untuk boleh menjadi personil TNI adalah ruang mobilitas nan semakin luas dan terbuka. Kesenjangan antara hidup mewah kaum borjuasi dan pemiskinan rakyat menjadi atmosfir nan bagus bagi mobilitas dan penyelundupan komunis. Konflik dibangun sebagai penerapan dari pola adu domba dan pecah belah. Aneh di rezim ini ada mubaligh nan dilarang dan diusir-usir.

Keputusan Presiden No 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menjadi sorotan serius setelah bulan Januari 2023 Presiden Jokowi mengumumkan kasus pelanggaran HAM berat masa lampau dengan urutan pertama adalah peristiwa tahun 1965-1966. Secara tersirat tertuduh adalah Angkatan Bersenjata. Tersirat pula umat Islam. Lalu pengakuan Presiden Jokowi tersirat adanya permohonan maaf. pada PKI dan lainnya.

Memang PKI dan komunis biasa bermain di ranah tersirat bukan tersurat alias dengan kata lain berlindung dibalik kebijakan kekuasaan. Bentuk pengakuan alias permohonan maaf itu tertuang alias terimplementasi dalam Keppres No 4 tahun 2023 dan Inpres No 2 tahun 2023. Melalui Inpres No 2 tahun 2023 beragam akomodasi di nyaris seluruh Kementrian kudu diberikan kepada korban, mahir waris alias korban terdampak.

Luar biasa, asing sekali PKI nan bersalah justru mereka nan disantuni total. Anggaran pun kudu disiapkan Menkeu apalagi Kepala Daerah. Ini adalah kebijakan rawan nan diselundupkan melalui Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Keppres No 17 tahun 2022 menjadi induk dari kekacauan norma dan politik itu.

Penyelesaian non yudisial menurut Keppres No 17 tahun 2022 jelas-jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran Undang-Undang adalah bentuk tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari Presiden Jokowi.

Di samping pelanggaran HAM berat nan diarahkan pada TNI alias ABRI juga umat Islam menjadi bulan-bulanan. Isu terorisme, radikalisme, intoleransi apalagi politik identitas terus diarahkan kepada entitas umat Islam. Ini merupakan tuduhan alias tuduhan keji. Firehose of falsehood alias semburan tuduhan biasa digunakan oleh rezim komunis.

Maling nan teriak maling. Dari tempat persembunyian di ketek kekuasaan, anasir PKI alias komunis berteriak menuduh umat Islam dengan beragam fitnah. Menutupi dirinya nan sesungguhnya teroris, radikalis, intoleran dan menjalankan politik identitas.

PKI memang sudah bercempera bakal tetapi aktivitas tanpa corak patut diwaspadai. Mungkin di bawah rezim ini mereka sedang mencari bentuk. Bangsa Indonesia kudu tetap waspada bakal ancaman komunis. Partai Komunis China adalah musang nan mengendap-endap di kembali semak-semak. Hutang, investasi dan agen-agen di dalam negeri menjadi tangan hegemoni dan aneksasi.

Presiden Jokowi kudu membuktikan patriotisme diri dengan berpidato agar rakyat dan bangsa Indonesia kudu tetap mewaspadai bangkitnya PKI. Khususnya penyebaran faham komunisme.
Jika tak bersuara saja, maka wajar jika rakyat meletakkan curiga.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 4 April 2023

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas