eramuslim.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku telah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok (hari ini) saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang,” kata Cak Imin dalam tayangan Mata Najwa, dikutip Selasa (5/9/2023).
Meski begitu, Cak Imin nengklaim telah mempunyai agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, nan juga sudah dijadwalkan sejak lama. Oleh karena itu, dia mengaku bakal meminta pemeriksaan di KPK ditunda.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya kudu membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” ujarnya.
Dia mengaku bakal menghormati dan menghargai langkah nan diambil KPK untuk memberantas kasus korupsi.
Lebih lanjut, Cak Imin tak merasa pemeriksaan KPK berangkaian dengan deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan nan baru-baru ini diresmikan.
“Kalau saya tegak lurus saja, KPK memang lembaga nan berkuasa untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi alias punya kewenangan itu politis alias tidak politis,” katanya.
Sebelumnya, Cak Imin dipanggil interogator KPK pada Selasa (5/8/2023). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menanggapi berita itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik dan juga tak membenarkan.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi angan kami datang sesuai dengan surat panggilan nan sudah diberikan alias dikirimkan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2023).
Dia mengakui, surat panggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara korupsi di Kemnaker sudah dilayangkan beberapa hari lalu.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
“Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal disearch di google, tahun 2012 siapa nan menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin nan bisa kami sampaikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dugaan korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak alias software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik. (Sumber: suara)