Eramuslim.com – DI SATU SISI, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perlu diapresiasi. Sebagai tanda KPU tidak bisa dan tidak boleh main-main dalam melakukan verifikasi partai politik dan proses penyelenggaraan pemilu.
Karena terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka personalia KPU wajib diganti semua, lantaran sudah tidak andal lagi.
Bahkan mungkin bisa dituntut secara pribadi atas perbuatan melawan norma ini, dan sekaligus mencari tahu apakah ada tokoh politik di kembali itu.
Di lain sisi, putusan PN Jakpus mengenai agenda pemilu bertentangan dengan Konstitusi. PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2022 sejak putusan dibacakan.
Tetapi KPU kudu melaksanakan tahapan pemilu dari awal, nan memerlukan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari hingga pelantikan presiden.
Artinya, KPU kudu melakukan proses pendaftaran, verifikasi, pemungutan suara, dan seterusnya hingga pelantikan presiden. Semua itu perlu waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari, sejak 14 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024.
Kalau tahapan pemilu dimulai dari sekarang, 2 Maret 2023, maka pemungutan bunyi paling sigap dilaksanakan 2 November 2024 (1 tahun 8 bulan). Tahapan pemilu nan lalu, dimulai 14 Juni 2022 dan pemungutan bunyi 14 Februari 2024.
Pada 2 November 2024, sesuai konstitusi, Indonesia sudah tidak ada lagi parlemen (DPR/DPD/MPR) dan presiden beserta seluruh kabinet, lantaran masa kedudukan personil DPR/DPD selesai pada 1 Oktober 2024 dan masa kedudukan presiden selesai pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan, masa kedudukan presiden sesuai konstitusi hanya 2 periode (masing-masing 5 tahun).
KPU menyatakan banding atas putusan PN Jakpus, sehingga tahapan pemilu dan pemungutan bunyi pasti bakal lebih lambat lagi.
Oleh lantaran itu, Indonesia bakal menghadapi kekosongan kedudukan legislatif dan pelaksana pada Oktober 2024.
Bagaimana sikap rakyat? Apakah rakyat berkuasa mengadakan sidang rakyat, menjalankan kedaulatan rakyat nan dijamin konstitusi?
OLEH: ANTHONY BUDIAWAN
*Penulis merupakan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
sumber: rmol