eramuslim.com – Seto Mulyadi namalain Kak Seto selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia namalain (KPAI) mengingatkan publik bahwa A namalain Agnes adalah korban.
Maksud dari ucapan Kak Seto ini adalah dengan menimbang A namalain Agnes tetap anak-anak, maka A patut dianggap sebagai korban.
“Anak sebagai pelaku juga menjadi korban,” ujar Kak Seto, dilansir dari suara.com, jaringan terkini.id, Jumat 3 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Kak Seto juga meminta kepada abdi negara penegak norma untuk turut mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
“Jadilah sahabat anak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kak Seto sangat menyayangkan bahwa identitas kekasih Mario Dandy itu sudah tersebar dan menjadi bahan konsumsi publik.
Padahal A namalain Agnes tetap dibawah umur dan layak untuk dilindungi sesuai patokan norma nan berlaku.“Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Disisi lain, polisi telah menetapkan status baru untuk A namalain Agnes dalam kasus penganiayaan nan diperbuat oleh Mario Dandy terhadap David.
A namalain Agnes nan sebelumnya hanya berstatus sebagai ‘anak berhadapan dengan hukum’ menjadi ‘pelaku anak’ alias ‘anak nan berkonflik dengan hukum’.
Kemudian, Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa polisi tidak bisa menetapkan A namalain Agnes menjadi tersangka.
Hal ini disebabkan oleh A namalain Agnes tetap berumur 15 tahun namalain belum dianggap dewasa di mata hukum.
Sedangkan, peran A namalain Agnes dalam kasus ini ialah diduga sebagai penghasut Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Adapun wanita nan berguru di SMA Tarakanita 1 Jakarta ini diduga mengadu kepada Mario Dandy bahwa David telah melecehkan dirinya.
Merasa tidak terima sang kekasih diperlakukan seperti itu, Mario Dandy berbareng Shane Lukas termasuk Agnes merencanakan untuk menghabisi David.
Berdasarkan bukti digital nan beredar di media sosial, Agnes diduga adalah sosok nan memaksa David untuk menemuinya, walaupun sebelumnya anak petinggi GP Ansor itu menolak.
Disamping itu, wanita berumur 15 tahun ini juga diduga merekam tindakan sadis Mario Dandy kepada David.
Oleh lantaran itu, polisi bakal menjerat A namalain Agnes dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP, Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: [Terkini]