eramuslim.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan masyarakat untuk memilih calon personil legislatif alias caleg tingkat DPRD, DPR dan DPD nan berintegritas. Sebab menurutnya tidak ada patokan tertulis, melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.
Firli menjelaskan, penindakan terhadap pelaku korupsi, tidak hanya berupa balasan penjara, namun ada pidana tambahan, ialah pembayaran duit pengganti, dan pencabutan kewenangan politik.
“Pidana tambahan pencabutan kewenangan politik merupakan hukuman nan berakibat pada penghilangan kewenangan politik kepada pelaku. Yang bermaksud untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti kewenangan memilih alias dipilih, sebagai akibat dari tindak pidana nan dilakukan,” kata Firli lewat keterangannya, dikutip Kamis (31/8/2023).
Dia merujuk pada Undang-Undang Pemilu, salah satu syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak pernah dihukum penjara, berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun alias lebih.
Terhadap ketentuan itu, dikatakannya dengan beberapa putusan pengetesan alias judicial review Undang-Undang di MK, mantan terpidana bisa mencalonkan diri, namun dengan sejumlah syarat.
Beberapa syaratnya, kudu bebas murni, membikin pernyataan pernah dipidana ke KPU, mengumumkan di media massa pernah menjalani balasan pidana, dan memenuhi masa jarak lima tahun setelah bebas.
“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis nan melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan alias mencalonkan diri,” kata Firli.
“Namun, nan perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud kudu menyatakan dan mengumumkan status norma dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” sambungnya.
Firli bilang, masyarakat kudu sadar, pemilihan umum sebagai pesta rakyat untuk memilih para pemimpin nan mengemban amanah dari rakyat. Untuk mendapatkan sosok nan bisa bertanggung jawab, dibutuhkan sosok nan berintegritas.
“Di sinilah menjadi krusial kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi penyelenggaraan pemilu. Termasuk secara jeli memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, apalagi presiden/wakil presiden nan berintegritas,” ujarnya.Berdasarkan informasi daftar calon sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 52 bakal calon personil DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal bakal calon personil DPD RI.Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana nan masuk dalam daftar calon sementara sudah melewati masa jarak lima tahun, setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun alias lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
(Sumber: Suara)