Sebaiknya Masyarakat Menunda Bayar Pajak, Sampai Ada Tindakan Bersih-bersih di Kemenkeu

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Sebaiknya Masyarakat Menunda Bayar Pajak, Sampai Ada Tindakan Bersih-bersih di Kemenkeu

Eramuslim.com – SRI Mulyani, SMI demikian dia dikenal. Jabatan keren Menteri Ekonomi di era SBY dan era JKW. Melalui wawancara TV dengan “kebanggaan” menyatakan dia rangkap jabatan. Rangkap 30. Luar Biasa.

Melalui pengalaman nan malang melintang di ladang uang. Pasti SMI mengerti tahu betul ada larangan rangkap jabatan. Larangan pejabat untuk rangkap kedudukan di atur dalam Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Rupanya ada “kebanggaan” melanggar UU.

Melabrak Pagar sering dilakukannya ketika kasus Century era SBY, SMI merugikan negara Rp 6,7 triliun. Diselamatkan oleh Bank Dunia.

SMI seperti tak Peduli UU, rangkap 30 jabatan. Mabok. Tidak kurang memabukan 39 pejabat Kemenkeu merangkap jabatan. Tentu seijin atasannya, SMI.

Kontak Pandora dibuka oleh anak muda berjulukan Mario nan secara sadis melakukan penyiksaan kepada seorang anak. Mario anak pejabat tinggi nan kayanya tidak ketulungan. Gegara anak melakukan sadis terungkap kebobrokan Kemenkeu.

KPK terpaksa turun tangan menyelidik bapaknya. Kekayaan nan minta ampun. Luar Biasa. Tidak hanya bapaknya Mario, tapi ada pejabat lain nan juga anak buahnya SMI. Juga luar biasa kekayaannya. Mereka anak buah SMI berkompetisi pamer kaya.

Ulah anak buahnya SMI itu. Membuat semua pejabat Depkeu kalang kabut, berupaya menyembunyikan harta. SMI Menteri kesayangannya Jokowi, terbukti dengan 30 rangkapan jabatan. Melanggar UU juga dibiarkan. Ikan busuk dari kepalanya. Apakah aroma kebusukan dari SMI dan JKW?

Mahfud MD sang Menkopolhukam, marah ada kejanggalan Rp 300 triliun di Kemenkeu. Waduh. Kasus luar biasa besarnya. Kasus Jiwasraya, Asabri nan puluhan triliun tidak seberapa.

Lalu apa nan kudu diperbuat oleh masyarakat, nan duit pajak mereka dirampok secara brutal, membikin rakyat menderita dengan kenaikan BBM, subsidi dicabut.

Jalan nan bijak adalah tunda pembayaran pajak sampai batas, di mana Menkeu SMI kudu melakukan tindakan terhadap dirinya (harakiri) dan anak buahnya diberhentikan, resiko rangkap kedudukan lantaran sudah melanggar UU.



Telah merugikan negara, memperkaya diri, dan golongan anak buahnya. Lebih bijak lagi jika kepala nan busuk dibuang saja.

Oleh: Syafril Sjofyan

(Penulis adalah Aktivis Pergerakan 77-78)

[sumber: Gelora]

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas