eramuslim.com – Seorang remaja di Sukabumi tega membacok sebayanya hingga tewas. Mirisnya, pembacokan tersebut ditayangkan secara live streaming oleh rekan pelaku di media sosial. Lebih menyedihkan lagi, motif di kembali kejadian ini sangat sepele.
Polres Sukabumi Kota sukses menangkap tiga remaja terkait kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah DA (14), RA (14), dan AAB (14). Korban nan meninggal adalah siswa ARSS (15).
“Ketiganya mempunyai peran berbeda pada kasus nan menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin, Jumat (24/3) dikutip dari Antara.
Pembacokan tersebut dilakukan pada Rabu (22/3). Tak lama setelah tindakan tersebut, ketiganya diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, berikut peran berbeda ketiga pelaku:
1. DA berkedudukan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
2. RA bekerja melakukan perekaman dan menyiarkan tindakan sadis itu secara live streaming di media sosial.
3. AAB berkedudukan sebagai joki sepeda motor.
Menurut Zainal, tindakan para pelaku pembacokan nan menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran.
Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS lantaran dipicu perihal sepele, ialah korban menuduh ketiga pelaku telah mencoret nama sekolahnya. Belum disebutkan soal nama sekolah pelaku dan korban.
Akibat perihal nan sepele tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku nan memuncak pada kesepakatan mereka untuk menantang dan berkompetisi di Kampung Sindangpalay, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi Kota pada hari Rabu (22/3) pukul 17.30 WIB.
Ketiga pelaku meluncur ke letak menggunakan sepeda motor dan berjumpa dengan korban. Sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
Kemudian RA menggunakan handphone melakukan live streaming di salah satu media sosialnya. Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus.
Akibat luka parah nan dialami, korban ARSS akhirnya meninggal bumi di letak kejadian. Ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Zainal mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, nan terberat ialah Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Kumparan)