Eramuslim.com – Rujukan patokan tata kelola finansial negara nan bertindak selama ini, dibongkar kelemahannya oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Said Didu. Dibongkarnya kelemahan itu sebagai pertimbangan terhadap skandal di Kementerian Keuangan terkait transaksi gelap senilai Rp 300 triliun.
Hal tersebut disampaikan Said Didu dalam obrolan virtual Narasi Institute berjudul “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun”, Jumat (17/3).
“UU 17/2003 (tentang Keuangan Negara) itu nan membikin Kemenkeu menjadi super power,” ujar Said Didu mengungkit.
Ia mengurai, UU Keuangan Negara tersebut diprakarsai Sri Mulyani berbareng Boediono nan pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia.
Satu perihal krusial dalam regulasi tersebut, disebutkan Said Didu, adalah peranan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Ia menyatakan, kegunaan kerja PPN/Bappenas dalam merencanakan penggunaan anggaran dihapus dari UU Keuangan negara sebelumnya.
“Bappenas itu kan tujuannya merencanakan anggaran. Kita mau bikin irigasi itu anggarannya Bappenas nan ngatur. Sekarang Kemenkeu,” katanya menyesalkan.
Karena pemberlakuan UU 17/2003 nan dibentuk Sri Mulyani, Said Didu memandang kerja perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan finansial negara ada di satu pintu, ialah Kemenkeu.
Sehingga, wajar menurutnya andaikan ada skandal-skandal korupsi nan terjadi di internal alias direktorat-direktorat nan ada di Kemenkeu.
Termasuk, lanjut Said Didu, skandal transaksi gelap Rp 300 triliun di Kemenkeu, nan belakangan juga sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud apalagi menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) nan diduga terlibat dalam transaksi gelap di Kemenkeu.
Menariknya, transaksi gelap Rp 300 triliun ini juga diungkap pejabat negara lantaran muncul informasi kekayaan pegawai pajak nan tidak wajar, ialah Rafael Alun Trisambodo.
“Saran saya, tiga kegunaan ini kudu dipisahkan. Fungsi Bappenas dikembalikan. Kemenkeu sebagai bendaharawan negara (hanya) membagi, membelanjakan, dan memperoleh anggaran nan direncanakan perencana anggaran,” demikian Said Didu menambahkan.
Sumber: RMOL