Saatnya PDIP Pecat Jokowi dan Gibran Plus Tarik Kader dari Kabinet

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

eramuslim.com – Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disarankan untuk segera menarik semua kadernya dari Kabinet Indonesia Maju, dan segera memecat Presiden Joko Widodo dan keluarganya dari petugas partai.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memberikan kesempatan untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Saya kira PDIP kudu tegas kepada Jokowi dengan beragam manuver nan ditunjukkan oleh Jokowi selama ini,” kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).

Saiful mengatakan, beberapa sikap Presiden Jokowi dianggap sangat merugikan PDIP. Di antaranya, pernyataan “ojo kesusu”, bergabungnya Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI, dan Gibran nan mendapatkan kartu truft untuk maju sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Ditambah lagi beragam sinyalemen seperti absennya Gibran pada saat Megawati meresmikan instansi DPC PDIP Solo, sampai rencana Gibran nan rencananya bakal ke Golkar dan bukan tidak mungkin bakal menjadi pendamping Prabowo menjadi cawapres nan tak lama lagi bakal dibuka pendaftaran oleh KPU,” terang Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, perihal tersebut merupakan sederet kerancuan Jokowi dalam upaya memperkeruh suasana dan menandakan adanya ketidakpatuhan kepada titah PDIP.

“Saya kira dengan tanda-tanda nan ada PDIP kudu tegas kepada Jokowi dengan misalnya menarik sejumlah menteri nan duduk dalam pemerintahan Jokowi. Selain itu juga sangat layak bagi PDIP untuk memecat Jokowi sebagai kader  lantaran tidak bisa mengendalikan apalagi dengan manuver-manuvernya justru merugikan partai berlambang banteng tersebut,” pungkas Saiful.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan nan diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nan mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

Yakni bersuara “berusia paling rendah 40 tahun alias pernah/sedang menduduki kedudukan nan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. (sumber: RMOL)

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas