eramuslim.com – Upaya banding nan bakal diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 dan pengulangan seluruh tahapannya dari awal, mendapat support dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan KPU nan bakal memilih upaya banding memang tepat diambil. Hal ini, mengingat Bawaslu juga telah memutuskan menolak perkara sengketa proses pemilu nan dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sehingga menurutnya, agak janggal andaikan perkara verifikasi manajemen nan disoal tidak terbukti di Bawaslu tapi malah diterima PN Jakpus, apalagi amar putusannya memerintahkan KPU menunda pemilu.
“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding lantaran ada amar putusan menunda pemilu,” ujar Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3).
Bagja juga memastikan, Bawaslu tidak punya perspektif alias pikiran mengenai penundaan pemilu. Karena sedari awal tahun ini, dirinya sudah mewanti-wanti agar wacana ini tidak lagi muncul.
“Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu,” demikian Bagja menegaskan.
Sanggahan alias eksepsi KPU terhadap perkara gugatan Prima ditolak PN Jakpus. Padahal dinyatakan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bahwa Prima telah menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN. Namun hasilnya ditolak.
Pada saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Hasyim menyatakan bahwa kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara ada di PTUN.
Pada faktanya, Hasyim mengetahui Prima telah menggugat KPU ke PTUN sebanyak dua kali, khususnya terkait hasil verifikasi manajemen keanggotaan Prima nan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi oleh KPU. Namun hasil dari gugatan itu diputuskan ditolak.
“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tetap bertindak sah dan berkekuatan norma mengikat,” sambungnya menegaskan.
Di samping itu, Hasyim juga menegaskan bahwa KPU mempunyai dasar norma dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, putusan PN Jakpus nan memerintahkan untuk menunda pemilu, dipastikan tidak mengubah kebijakan nan ada dan sudah berjalan.
“Tahapan dan agenda Pemilu 2024 itu dituangkan dalam corak hukum, produk norma KPU berupa PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan (PN Jakpus) ini tidak menyasar kepada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” demikian Hasyim.
Sumber: [RMOL]