Politikus Demokrat: UU Cipta Kerja Cacat Formal!

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Eramuslim.com – Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dinilai terburu-buru. Sebab, UU Cipta Kerja sejak awal abnormal formal, abnormal prosedur, dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan UU Ciptaker ini dilakukan dalam Sidang Paripurna nan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3). Walaupun mendapat penolakan keras dari fraksi PKS dan Demokrat, pengesahan tetap berjalan.

Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron (Hero) mengatakan, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat, lantaran tidak melalui tahapan nan dipersyaratkan dalam UUD dan UU pembentukan Peraturan Perundangan. Pemerintah terkesan semaunya, tidak memandang akibat di masyarakat.

“Lihat saja saat ini penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam hanya segelintir orang dan jorjoran, seperti piramida terbalik, dan kerusakan lingkungannya berakibat kepada masyarakat akibat musibah nan ditimbulkan. Tidak terpenuhinya cita-cita kemerdekaan terciptanya kesejahteraan umum, dan terpenuhinya masyarakat nan adil, makmur, dan sentosa,” paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/3).

Menurut Hero, sapaan akrabnya, perihal nan paling krusial adalah UU Ciptaker ini tidak melalui proses perbincangan dan publik konsultasi. Semuanya dilakukan tergesa-gesa dan berimplikasi kepada tata kelola SDA, tata lingkungan, dan pada akhirnya berakibat kepada masyarakat secara luas.



“Ironinya, keputusan MK justru nan direvisi adalah UU PPP dan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja nan tidak relevan dengan dengan keputusan mahkamah dan tuntutan masyarakat. Oleh itu fraksi Demokrat menolak terhadap persetujuan Perppu tersebut, lantaran urgensinya bukan dengan Perppu, tapi dengan proses revisi di DPR nan melibatkan masyarakat,” tutur Hero.

Walaupun sudah disahkan menjadi UU, lanjut Hero, fraksi Demokrat bakal terus berjuang secara konstitusional.

“Sudah disahkan, tapi kami tidak bakal tak bersuara saja. Demokrat bakal terus berjuang secara konstitusional terhadap UU ciptaker, melalui pengawasan dan pemantau UU di Badan Legislasi, serta menyerap aspirasi dan memperjuangan bunyi rakyat terkait UU ini. Kami bakal pantau terus agar tidak merugikan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: RMOL

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas