by M Rizal Fadillah
Dalam sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH nan mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU ialah “hukuman mati”.
Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD nan datang dalam sidang pembacaan Putusan tersebut “banding.. banding..banding !” bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu.
Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim bakal menjatuhkan vonis dengan balasan meninggal mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak.
Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan norma Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat berkali-kali ke arah pipi, dada, leher korban nan tidak berkekuatan duduk di belakang kemudi mobil nan dalam keadaan terparkir. Penusukan nan terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak mini nan terguncang dan duduk di bangku sebelahnya.
Ini pembunuhan sadis unik psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU balasan maksimal untuk pembunuhan sadis ini, ialah mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan “meminta restu” ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya.
Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur’an dalam pertimbangan norma ialah QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur’an asal konsisten dan relevan.
Menurut Al Qur’an hukuman norma bagi pembunuh adalah balasan mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45.
Dengan demikian jika membunuh bersanksi balasan 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur’an.
Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur’an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan personil Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur’an di bulan suci Ramadhan.
Yang jelas, pembunuhan berencana “dingin” dan “sadis” nan dilakukan Henry Hernando namalain Aseng hanya dihukum 20 tahun adalah sangat tidak adil. Korban nan meninggalkan dua anak wanita nan satu tetap mini semestinya menjadi pertimbangan memberatkan. Ditambah penusukan acapkali nan menewaskan itu rupanya dilakukan di depan anak kecil.
Hukuman meninggal sebagaimana tuntutan JPU adalah nan paling tepat dan adil.
JPU kiranya segera menyatakan banding agar Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
Hukuman 20 tahun dinilai kejam untuk perbuatan jahat unik psikopat nan “dingin” dan “sadis”.
Korban Letkol Purn H Muh Mubin adalah mantan Dandim, mantan Guru Bahasa Arab di Pesantren dan pengemudi di sebuah perusahaan/toko meubeul. Ia dibunuh oleh seorang pengusaha keturunan saat mengantar anak majikannya ke sekolah.
Kesalahannya hanya memarkir kendaraan di dekat pintu tokonya di Lembang dan dalam keadaan tetap duduk di depan kemudi mobil dia ditusuk lebih dari 18 kali hingga tewas. Sementara anak majikan duduk di sebelahnya.
Luar biasa tega dan sadisnya si Hernando ini.
Sayangnya Majelis Hakim rupanya memutus dengan tidak adil. Dan ini adalah contoh dari sebuah peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Sesat dalam menerapkan keadilan serta sesat dalam menafsirkan ayat Qur’an.
Semua menjadi pertanggungjawaban berat Hakim kelak di Pengadilan Akherat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 29 Maret 2023