Eramuslim.com – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan proses norma bakal terus melangkah bagi sejumlah personil TNI-AD nan terlibat penculikan, pemerasan, dan pembunuhan atas seorang penduduk Aceh.
Ditemui di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/8), dia menyatakan bakal memberikan balasan berat personil TNI nan terbukti bersalah.
Sementara Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan jika Paspampres Praka RM terbukti menganiaya Imam Masykur penduduk Aceh sampai tewas dia bakal terancam dihukum mati.
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum meninggal kudu diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
“Minimal balasan seumur hidup lantaran termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius
Sumber: suara