eramuslim.com – Politisi Gerindra Arief Poyuono memberikan reaksi berbeda soal putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Disaat beragam pihak berjuang keras melawan putusan norma tersebut, Arief justru berbahagia dengan keputusan tersebut. Ia menilai putusan hakim PN Jakpus menunda pemilu sudah sangat tepat hingga mengaitkan dengan keputusan dari Tuhan.
“Ini baru bunyi Tuhan nan tidak menginginkan Indonesia acak-acakan jika mengelar pemilu tahun depan lantaran kita tetap butuh Jokowi untuk pimpin Indonesia,” kata Arief.
Lewat putusan PN Jakpus tersebut, Arief menilai Indonesia tetap mempunyai cukup waktu untuk mencari tokoh pengganti Jokowi nan mempunyai kualifikasi terbaik.
“Saya, kan, pernah ngomong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan membuka sistem informasi partai politik (SIPOL) menunjukkan ada tekanan nan kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini bakal membahayakan proses pemilu dan bakal menakut-nakuti stabilitas negara dan proses politik dimasa depan,” ungkapnya.
Arief menilai sudah saatnya prises pemilu dihentikan hingga KPU membenahi diri menjadi lebih independen dan kredibel. Ia juga menilai Partai Prima yang mengusulkan gugatan sebagai partai bersih dan jujur tapi malah dicurangi oleh KPU.
Kehadiran Partai Prima disinyalir bisa menakut-nakuti bunyi pemilih partai besar nan menyatakan nasionalisme tetapi tidak bisa membuktikan komitmennya.
“Partai Prima ditakuti bakal menggerus bunyi rakyat dalam legislatif, apalagi rakyat acapkali dibuat kecewa oleh wakil-wakilnya di DPR,” ungkap Arief.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU lantaran ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari rupanya jenis arsip nan dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian mini permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.
Majelis pengadil menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Saat ini KPU sudah mengusulkan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah alias berkekuatan norma tetap.
Sumber: [Wartaekonomi]