eramuslim.com – Aktivis Muslim Senior Malaysia Ahmad Abdullah mendukung pelarangan peredaran kitab nan berisikan konten LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Ia menegaskan, Malaysia telah menetapkan Islam sebagai kepercayaan resmi sehingga keberadaan hal-hal nan bertentangan dengan kepercayaan kudu dilarang.
“LGBT dilarang keras lantaran Malaysia telah menetapkan Islam sebagai kepercayaan resmi negara, sudah pasti tidak bakal mengizinkan perbuatan nan bertentangan dengan aliran Islam,” jelas Ahmad kepada Suara Islam, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, kepercayaan Islam di Malaysia dipayungi oleh para sultan di setiap negeri dengan diketuai oleh Yang Dipertuan Agong sebagai ketua tertinggi kepercayaan Islam di Malaysia nan tidak mau adanya LGBT.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Malaysia (KDN) melarang peredaran tiga publikasi kitab nan berisikan amoral hingga organisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada Kamis, 16 Februari 2023
Ketiga kitab itu berjudul The Tale of Steven, Jacob’s Room to Choose, dan Aku. Kementerian tersebut menyatakan perintah penarikan buku-buku itu dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Percetakan dan Publikasi 1984 (Diubah 2012).
Dengan patokan itu, Malaysia melarang keras mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, mengedarkan, mendistribusikan, sampai mempunyai publikasi-publikasi tersebut.
“Ketiga publikasi tersebut mempunyai konten nan dapat merusak moral. Publikasi Aku ditemukan mempunyai konten cabul dan tidak beradab nan dapat mempengaruhi perilaku pribadi dan bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dalam masyarakat Malaysia,” bunyi pernyataan KDN.
The Tale of Steven dan Jacob’s Room To Choose dianggap mempromosikan style hidup LGBT nan dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai luhur nan diajarkan oleh kepercayaan dan masyarakat Timur selama ini,” paparnya menambahkan seperti nan dilansir dari Malay Mail.
Jacob’s Room to Choose, sebuah kitab anak-anak tentang ekspresi dan identitas gender, dilarang edar sejak Januari. Buku tersebut berisikan seorang pembimbing mendidik anak-anak tentang identitas kelamin di sebuah sekolah setelah seorang siswa nan mengenakan busana merasa tidak diterima saat masuk toilet anak laki-laki.
KDN mengatakan “pemerintah berkomitmen mencegah penyebaran unsur-unsur nan merusak moral masyarakat nan secara tidak langsung dapat berkontribusi pada pengikisan ras dan bangsa.” (Sumber: suaraislam)