KPU RI Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

ermauslim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan menghukum KPU untuk menghentikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses alias substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi.

Andi menerangkan jika pengajuan banding tersebut sebagai tanda jika penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan.

“Jadi, proses dan tahapan melangkah sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) nan sudah ditetapkan KPU,” terangnya.

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lampau mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum nan sebelumnya telah dijadwalkan berjalan pada 14 Februari 2024.



“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat nan diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

[Sumber: Antara]

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas