Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Dkk Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Eramuslim.com – Dugaan korupsi support sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial nan menjerat Kuncoro Wibowo Dkk diduga merugikan finansial negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, enam orang itu disangka melanggar Pasal 2 alias Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi terkait adanya dugaan kerugian finansial negara,” tambah Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, melalui pesan singkat, Kamis (16/3).

Soal nomor pastinya, sejauh ini tetap menunggu informasi komplit dari lembaga nan berkuasa menghitungnya. “Ya kira-kira ratusan miliar, nan kelak bisa menjadi kerugian finansial negara,” pungkas Ali.

Seperti diberitakan, Rabu (15/3), KPK secara resmi mengumumkan investigasi perkara baru. Tetapi identitas para tersangka dan bangunan perkaranya belum dibeberkan, menunggu setelah dilakukan upaya paksa penangkapan alias penahanan terhadap para tersangka.



Sementara sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka, ialah Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, sebelumnya sempat menjabat Dirut PT Transjakarta (Januari-Maret 2023).

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Terhadap keenam orang itu juga telah dilakukan pencegahan agar tidak berjalan ke luar negeri, dan agar dapat datang memenuhi panggilan tim interogator sesuai agenda nan ditentukan.

Sumber: RMOL

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas