Ketua MK Pengecut, Bersandiwara Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Oleh Asyari Usman

Mau disebut Mahkamah Keluarga, tidak salah. Mau dikatakan Mahkamah Kepentingan, bisa juga.

Hari ini Ketua dan para pengadil di Mahkamah Konstitusi (MK) mempertontonkan martabat terendah mereka. Yaitu, pengecut dan bersandiwara. Tidak berani tegas memutuskan gugatan terhadap pemisah usia capres-cawapres.

Mereka membikin rangkaian putusan nan seolah menjunjung konstitusi UUD 1945. Padahal, mereka merekayasa kepura-puraan nan tujuannya hanya satu, ialah untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut pilpres 2024.

Ada banyak pihak nan menggugat. Dua nan terkemuka diantaranya adalah PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Garuda. Gugatan kedua parpol ini ditolak.

Tetapi, Ketua MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi) dan para pengadil lainnya mengabulkan gugatan mahasiswa UNS Solo, Almas Tsaqibirru. Singkatnya, pasal 169 huru q UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu tetap membatasi usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Tetapi jika orang itu berilmu menjadi kepala daerah boleh ikut pilpres walaupun belum 40 tahun.

Ini jelas dimaksudkan untuk Girban. Tak bisa dibantah sandiwara tulen di MK nan pertahankan pemisah usia 40 tahun tetapi memberikan jalan kepada nan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Sandiwara untuk memuluskan jalan Gibran ikut pilpres.

Indonesia betul-betul menjadi arena permainan elit politik dan elit taipan jahat. Jokowi bisa mengatur apa saja nan dia dan taipan inginkan.

Logis saja. Untuk siapa frasa “berpengalaman menjadi kepala daerah meskipun belum 40 tahun” itu? Bukan untuk Gibran? Apakah ada manusia waras nan mengatakan putusan MK ini bukan untuk Gibran?

Seharusnya Ketua MK gentleman saja. Tidak usah berputar-putar untuk membukakan jalan bagi Gibran. Menolak penurunan pemisah usia, tetapi membolehkan orang nan sedang menjadi kepala daerah alias pernah menjadi kepala daerah.

Ini jelas sandiwara hukum. Ketua MK Anwar Usman tidak bisa mengelak jika dituding sebagai sutradara sandiwara ini. Memuakkan. Menjijikkan sekali. Anda menghina logika sehat publik.

Anda pengecut, Pak Ketua MK. Putuskan saja pemisah usia menjadi 35 tahun. Tidak usah canggung melakukan untuk Gibran. Tidak perlu berbelitan dengan frasa “pengalaman sebagai kepala daerah” segala. Mengapa kudu berbasa-basi?

Anda tidak hanya berakting dengan kepura-puraan, Pak Ketua. Tapi Anda sekarang malah memunculkan masalah baru.

Apa masalah baru itu? Bahwa putusan Anda ini mendiskriminasikan orang-orang di bawah 40 tahun nan sangat berpotensi tapi tidak punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Entah menunggu kesewenangan apalagi sebelum rakyat bangkit menghentikan perbuatan tercela para penguasa bangsat.[]

16 Oktober 2023
(Jurnalis Senior Freedom News)

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas