Kejagung: Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Johnny G. Plate

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

eramuslim.com – Proses penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak mempunyai unsur politik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tindakan nan diambil oleh lembaganya adalah sepenuhnya berasas penegakan hukum.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan norma dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Ketut menjelaskan, Kejagung RI konsentrasi melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) nan menjerat Kominfo ini hingga akhirnya menemukan tersangka baru ialah Johnny G. Plate.

“Kejaksaan mempunyai tanggungjawab untuk mengawal proyek strategi nasional dalam perihal ini proyek penyediaan prasarana Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat nan belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” demikian Ketut Sumedana.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka nan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus koruspi nan menjerat Johnny Gerard Plate itu terkait penyediaan prasarana Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Johnny menjadi tersangka berasas Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan.

Tersangka Johnny G. Plate dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berasas Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

(Sumber: RMOL)

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas