KANG YANA, AYO SEGEL DAN BONGKAR INDOMARET !

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

by M Rizal Fadillah

Aksi mendesak Walikota Bandung Yana Mulyana agar berani menindak Indomaret dengan menyegel apalagi membongkarnya disampaikan oleh pengunjuk rasa di laman Indomaret Jl. Cihampelas 149 Bandung 21 Maret 2023. Sejumlah tokoh datang dalam tindakan tersebut antara lain Advokat senior H. Memet Hakim SH, Tokoh Sunda Andri Kantaprawira S.Ip MM, mantan Ketua APIB DR. Ir. Memet Hakim, Mubaligh DR KH Anton Minardi, SH M.Ag, Youtuber Saiful Zaman, Sekjen FKP2B Ir. H Syafril Sofyan dan tokoh lainnya.

Dalam orasinya para tokoh pada intinya meminta agar Pemkot Bandung bertindak tegas atas pelanggaran norma nan terjadi di depan mata. Telah merusak dan mencoreng wajah kota Bandung dengan perilaku sewenang-wenang dan menginjak-injak hukum. Arogansi PT KAI dan sikap menentang PT indomarco pengelola Indomaret sangat menjengkelkan. Pemerintah Kota Bandung terkesan dipermainkan dan dilecehkan.

Aksi nan diakhiri dengan shalat dhuhur berjama’ah di tempat dimana dahulunya adalah Masjid Nurul Ikhlas nan telah dihancurkan oleh PT KAI dan PT indomarco itu cukup tertib namun bersemangat. Tercatat tindakan protes ini adalah rangkaian perjuangan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kepatuhan hukum. Pernah ada kegiatan tindakan para Seniman Bandung dengan melukis kebiadaban PT KAI dan PT Indomarco di Jl Cihampelas 149.

Kang Yana sebagai Walikota Bandung kudu berani bertindak memihak martabat Pemkot, menghargai aspirasi masyarakat Sunda, serta melindungi Budaya dan Agama. Masjid Cagar Budaya nan dihancurkan bukan persoalan sederhana. Perda Kota Bandung nan diabaikan dan Undang Undang Cagar Budaya nan dilanggar.

Sempurna pelanggaran norma nan telah dilakukan oleh PT KAI dan Indomaret, ialah :

Pertama, mengusir dan menggusur pihak nan menguasai lahan dengan langkah premanisme dan unjuk kekuatan. Semestinya nan berkuasa melakukan pengosongan adalah lembaga Peradilan. Sengketa kepemilikan dilabrak sepihak dengan tindakan paksa PT KAI. Kewenangan eksekusi Pengadilan dilewati.

Kedua, penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas nan terdaftar di Kemenag dan dilindungi Perda 7 tahun 2018 serta UU No 11 tahun 2010 adalah perbuatan pidana. Penghancur, penyuruh penghancuran dan pihak nan membantu penghancuran patut terkena hukuman pidana baik penjara dan alias denda.

Ketiga, membangun gedung nan kemudian menjadi Indomaret dilakukan tanpa izin IMB/PBG. Upaya nan dilakukan Pemkot untuk menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut telah gagal. Pemkot seolah tak berkekuatan menghadapi “tangan raksasa”. Membangun tanpa izin PBG jelas merupakan pelanggaran hukum.

Keempat, operasi upaya Indomaret juga tidak sah alias ilegal. Berdasarkan PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) maka PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi terbitnya Izin Berusaha. Indomaret tidak memenuhi syarat untuk berusaha, karenanya upaya perusahaan Salim Group ini ilegal.



Kesempurnaan atas pelanggaran norma PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret di Jalan Cihampelas 149 tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk lebih tegas dalam bertindak.

Ayo Kang Yana, segera segel dan bongkar gedung Indomaret di Jalan Cihampelas 149. Selanjutnya lakukan langkah norma untuk memberi hukuman pidana atas penghancuran gedung Cagar Budaya.
Warga Bandung tidak layak untuk dibodohi dan dinistakan oleh siapapun.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 22 Maret 2023

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas