eramuslim.com – Pegiat media sosial nan juga dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Denny Siregar menyesalkan sang kepala negara terkesan membiarkan polemik gugatan pemisah usia capres-cawapres bergulir hingga Mahkamah Konstitusi.
PSI sebelumnya menuntut pemisah usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Tak sedikit pihak menduga bahwa gugatan ini dilakukan untuk membuka kesempatan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming berkontestasi di Pilpres 2024.
Denny Siregar menilai Jokowi semestinya menunjukkan ketaatannya terhadap konstitusi dengan menahan Gibran nan belum memenuhi syarat.
“Seharusnya Pak Jokowi itu resah ketika namanya ditarik-tarik dalam melegalkan persoalan di Mahkamah Konstitusi ini. Kenapa Pak Jokowi gak melarang saja anaknya nan belum cukup umur agar tidak ikut Pilpres 2024 ini,” kata Denny Siregar dalam tayangan Merah Putih TV, disitat Senin (16/10).
Penulis kitab Tuhan dalam Secangkir Kopi itu juga menduga Jokowi memang memberi restu atas segala upaya pencalonan Gibran sebagai orang nomor dua RI.
“Maaf, saya sudah muak. Mungkin bukan saya saja. Kami semua sudah muak. Muak dengan cara-cara kotor dalam memenangkan pertandingan. Muak memandang moral orang nan haus kekuasaan dan menghalalkan segala cara,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada hari ini, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan PSI perihal penurunan pemisah usia capres-cawapres.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta.
MK menolak argumen PSI terkait usia Perdana Menteri Sjahrir nan tetap di bawah 40 tahun. Selain itu, MK juga menolak argumen PSI mengenai tidak adanya pemisah usia menteri jika menjadi Triumvirat.
“Tidak ada hubungan dengan ketiadaan pengaturan menteri, lantaran perihal ikhwal menteri menjadi kewenangan prerogatif presiden,” ujar Hakim MK Arief Hidayat. (Sumber: jitunews)