INDOMARET “DISEGEL HALUS” PEMKOT BANDUNG

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

by M Rizal Fadillah

Disegel lembut lantaran hanya ditempel 3 (dua) buah stiker besar di lantai 1 dan lantai 2. Isinya “pemberitahuan” bahwa gedung Indomaret Jl Cihampelas 149 tersebut “tidak mempunyai PBG” dan “tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi”. Sebagai segel “persuasif” sebenarnya sudah cukup bagi Indomaret untuk menutup usaha.

Itu jika Indomaret mempunyai “rasa malu” dan “rasa bersalah”. Indomaret telah melanggar norma lantaran tidak mempunyai izin. Syarat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi tidak dipenuhi sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4). Sudah dua kali Pemkot Bandung memperingatkan Indomaret tetapi semuanya diabaikan.

Beberapa hari lampau Kemendikbud juga telah mengirimkan Tim untuk memandang bukti gedung Masjid Cagar Budaya di Jl. Cihampelas 149 nan telah dihancurkan oleh PT KAI nan diduga dibiayai oleh PT Indomarco pemilik Indomaret tersebut. Nyata Bangunan Cagar Budaya sudah tidak ada dan sekarang menjadi laman parkir Indomaret.

Setelah terbukti, maka ditunggu langkah lanjut pihak nan berkompeten atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah tersebut.

Diawali klaim sepihak PT KAI bahwa tanah dan gedung di Jl Cihampelas 149 itu miliknya. Lalu dengan bahasa “penertiban” membantai semua pihak termasuk nan menguasai tanah. Masjid pun dihancurkan.

Kesewenang-wenangan PT KAI nan bukan lagi Perumka alias PJKA jelas menginjak-injak hukum. PT KAI itu bukan pemilik tanah di Jl. Cihampelas 149 Bandung. Tidak ada arsip nan dapat membuktikan.

Departemen Perhubungan pada tanggal 19 April 2006 ketika ditanyakan status tanah di Jl Cihampelas 149 tersebut menyatakan dalam surat resmi nan ditandai tangani Kepala Biro Keuangan atas nama Sekretaris Jenderal sebagai berikut :

“Menunjuk surat kerabat tanggal 15 Desember perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Departemen Perhubungan tidak punya kewenangan kewenangan untuk mempunyai tanah tersebut”.

PT KAI bukan pemilik tetapi penyerobot tanah.
Dengan modus operandi nan diduga bergaya mafia ini PT KAI bekerjasama dengan PT Indomarco milik Salim Group. Tujuan akhir adalah kegiatan upaya mini market Indomaret.

Luar biasa, setelah merebut tanah, PT KAI menyerahkan kepada perusahaan swasta PT Indomarco. Pola kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, patut untuk diusut dan diberantas.

Kini Pemkot Bandung telah melangkah untuk dapat menutup upaya terlarangan Indomaret. Tahapannya adalah penegasan bahwa Indomaret berupaya pada gedung nan tidak mempunyai PBG (dahulu IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi.

Selanjutnya Pemkot kudu melakukan tindakan nan lebih tegas melalui penegakan norma atas arogansi upaya konglomerasi Indomaret nan difasilitasi PT KAI. Segel dan bongkar gedung terlarangan Indomaret.

Modus operandi nan relatif sama dilakukan PT KAI berbareng PT Indomarco pemilik Indomaret ini juga ditemukan di tempat lain di Kota Bandung ialah Jl. Jawa No. 40 dan Jl. Ir. H. Juanda No. 166. Bangunan Cagar Budaya nan dihancurkan.

Jika kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada tindakan maka bakal semakin banyak korban nan bakal bertumbangan di tempat lain.
PT KAI dan Indomaret jumawa dalam kerjasama melakukan kejahatan atas dasar keserakahan.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 April 2023

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas