eramuslim.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak lagi layak untuk menjadi pengadil konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Kurnia menanggapi putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 nan dianggap memberi kewenangan spesial kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Kurnia menilai argumentasi Anwar nan menyebut bahwa putusan tersebut tidak terkait dengan perseorangan tertentu sebagai pernyataan nan konyol.
“Kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka nan mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman,” kata Kurnia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Untuk itu, Anwar diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bahkan, Kurnia menilai Anwaf tidak lagi relevan menjadi pengadil konstitusi.
“Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi pengadil konstitusi, apalagi ketua MK,” tegas Kurnia.
“Salah satu syarat menjadi pengadil konstitusi adalah negarawan nan mana dia kudu memahami seluruh peraturan dan juga nilai etik,” tambah dia.
Sebelumnya, 16 pembimbing besar norma tata negara dan norma manajemen negara dari sejumlah perguruan tinggi nan tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Para pelapor diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57.
Adapun deretan pembimbing besar nan melaporkan Anwar Usman ke MKMK adalah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah.
Nama-nama pelapor lainnya adalah Herlambang P Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.
Dalam petitum permohonan mereka kepada MKMK, 16 pembimbing besar tersebut meminta agar Anwar Usman diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Memeriksa Hakim Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” demikian dikutip dari petitum permohonan.
“Menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH dari kedudukan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan pengadil konstitusi andaikan Hakim Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Berat,” bunyi poin berikutnya dalam petitum tersebut.
Perlu diketahui, MK memperbolehkan orang nan berumur di bawah 40 tahun menjadi capres alias cawapres jika pernah alias sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 nan menyatakan berumur paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai berumur paling rendah 40 tahun alias pernah/sedang mempunyai kedudukan nan dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan pengadil Konstitusi menerima permohonan tersebut adalah lantaran banyak anak muda nan juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, ialah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga mempunyai pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia ialah mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan alim serta alim mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
(Sumber: Suara)