eramuslim.com – Sikat gigi merupakan salah satu upaya seseorang untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi agar tetap sehat terhindar dari kuman.
Seperti diketahui, sikat gigi tidak hanya cukup menggunakan sikat saja, namun sudah menjadi kebiasaan, kita juga menggunakan pasta gigi sebagai salah satu media untuk menghilangkan kuman-kuman nan menempel di mulut.
Tentu dari penggunaan pasta gigi tersebut, mulut kita bakal merasakan asam, manis, segar alias apalagi pahit. Rasa-rasa tersebut muncul dari hasil percampuran bahan-bahan nan digunakan dalam pembuatan pasta gigi.
Padahal, ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan kita dilarang untuk mengkonsumsi apapun ke dalam mulut kita. Lantas gimana hukumnya kalau sikat gigi? Bolehkah? Mari simak penjelasan komplit dua tokoh ustadz Indonesia ini!
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan bahwa sikat gigi di siang hari hukumnya makruh. Makruh merupakan suatu perkara nan jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan bakal mendapat pahala.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa puasa menjadi makruh jika sikat gigi dilakukan setelah tergelincir matahari.
Kenapa setelah tergelincir matahari? Karena pada waktu itu sebagian besar orang puasa merasakan haus, lemas, dan lainnya. Sementara jika orang melakukan sikat gigi pada pukul 12.00 ke atas, menyebabkan kondisi mulut menjadi segar.
“Sebagai besar ustadz mengatakan setelah tergelincir matahari makruh. Jam 12.00, jam 13.00, jam 15.00, jam 16.00 itu makruh, Kenapa? Karena saat itu dalam keadaan banget haus kering. Banyak orang nan lesu, lemah. Setelah gesek gigi segar,” kata UAS.
Ustadz Adi Hidayat
Menurut Ustadz Adi Hidayat, persoalan sikat gigi di siang hari merupakan norma biasa termasuk amalan mustahab (sesuatu nan telah dikerjakan Nabi satu alias dua kali) dengan catatan.
Ustadz Adi Hidayat merujuk dalam sebuah kitab, bab Syiam:
“Kalau tidak memberatkan kepada umat, saya tentu saya bakal memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia bakal solat,” kata Ustadz Adi Hidayat mengutip bunyi kitab.
Para ustadz menganjurkan di siang Ramadhan justru menyikat gigi.
“Amalan di puasa itu ada ibadah nan dibolehkan, ada yang makruh. Kalau nan boleh, gak ada pahala gak ada dosa. Mis kumur kumur saat wudhu, alias saat panas sekali mau kumur kumur, itu boleh,” papar Ustadz Adi Hidayat.
Namun demikian beda halnya, jika menyengajakan kumur-kumur tapi tidak ada alasan, itu makruh hukumya.
Kenapa makruh (boleh dilakukan tapi Allah dan Nabi tidak menyukai perbuatan itu)? Karena dikhawatirkan sebagian air bisa tertelan.
“Termasuk suntik, jika suntik untuk obat itu boleh, jaiz. Tapi bukan (suntikan) untuk menambah daya misalnya, bukan suntik vitamin c (tidak boleh),” katanya.
Halaman selanjutnya →
Halaman 1 2