Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Oleh Asyari Usman

Pada Selasa, 28/2/2023, berjalan sidang dengan terdakwa Supardi Kendi Budiardjo (SKB). Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tidak berlebihan untuk disebut sebagai pengadilan terhadap korban mafia tanah.

Budi –begitu SK Budiardjo sering disapa— ditahan Polisi pada 10 Januari 2023 atas laporan PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) nan merupakan perusahaan properti.

SK Budiardjo dituduh memalsukan surat tanah (girik). Padahal, beberapa girik nan dituduh tiruan itu tercatat di instansi lurah Cengkareng Timur dan dikukuhkan oleh instansi camat Cengkareng.

Menurut Budi, adalah PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) nan merampas tanah miliknya. Itu terjadi pada 2010. Tanah seluas 10.259 m2 itu sudah diuruk dan dipagar oleh Budi.

Tanah itu dia beli dalam tiga tahap dengan tiga girik. Pertama, Girik C-1906 seluas 2.231 m2, terletak di Kelurahan Cengkareng Timur, dibeli pada Juni 2006. Kedua, Girik C-391 seluas 7.480 m2, dibeli pada Juni 2007. Ketiga, Girik C-5047 seluas 548 m2, dibeli pada April 2008. Ketiga girik ini menjadi satu bagian seluas 10.259 m2.

PT SSA menolak disebut merampas tanah Budi. Mereka berkeras bahwa pihaknya membeli tanah tesebut dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ) dengan SHGB (sertifikat kewenangan guna bangunan) bernomor 1633. Tanah milik Budi dan istrinya, Laila Sinaga, masuk di dalam SHGB 1633 itu.

Cukup lama berjalan “stand off” (saling berhadapan) antara Budi dan pihak nan dia sebut merampas tanahnya. Bahkan, menurut SK Budiardjo, dia diajak berbaikan oleh pihak nan merampas. Tetap, Budi memilih sikap tegas. Dia tidak mau menerima tawaran “ganti rugi” ratusan miliar rupiah. Bagi Budi, ini soal prinsip. Sebetulnya, ada putusan pengadilan nan mewajibkan tanah Budi-Nurlela dikeluarkan dari SHGB 1633. Tapi tidak dilaksanakan.

PT SSA bukan perusahaan sembarangan. Mereka sangat layak diduga mempunyai kedekatan dengan para petinggi kekuasaan. Mereka bisa membalikkan situasi. Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memalsukan arsip tanah.

Tetapi, Budi mengatakan dia dikriminalisasi oleh SSA. Dan Budi menyebut orang-orang SSA sebagai bagian dari mafia tanah di Indonesia nan bisa dengan sewenang-wenang merampas tanah milik orang lain nan mempunyai surat-surat nan sah. Bahkan tanah nan bersertifikat pun bisa dirampas, kata Budi.

Dari persidangan di PN Jakarta Barat, kemarin, sebetulnya mulai terlihat kelemahan legalitas SSA atas tanah milik Budi dan istrinya. Sebagai contoh, dari lima (5) saksi nan semula bakal dihadirkan oleh tim norma SSA, hanya tampil satu orang saja.

“Saksi tampak gugup ketika menjawab pertanyaan majelis hakim,” kata pengacara Budi, Muhammad Yahya Rasyid SH MH.

Dia acapkali mengatakan “tidak tahu” sewaktu ditanya hakim. Ini membuktikan bahwa pihak SSA tidak didukung oleh bukti dan saksi nan kredibel. Karena itu, borok-borok kasus ini bakal semakin jelas terkuak. Terlalu banyak rekayasa.

Kalau rekayasa pengalihan kepemilikan terungkap dari kriminalisasi SK Budiardjo ini, apakah tetap ada nan membantah sungguh merajalelanya mafia tanah di Indonesia? Tentulah tak terbantahkan.

Pengacara SSA, Haris Azhar, nan juga kepala pelaksana Lokataru –sebuah LSM nan berjuang melawan mafia tambang– menyatakan pihaknya berkeberatan orang-orang SSA disebut mafia tanah. Bisa dipahami. Sebab, julukan “mafia tanah” memang sangat menyakitkan.

SK Budiardjo tidak mau menyebut siapa pun juga sebagai mafia tanah. Tetapi, langkah SSA mengambil paksa tanah milik ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) itu, termasuk melibatkan golongan preman nan melakukan tindak kekerasan terhadap Budi, plus pembuatan beragam arsip nan layak diduga original tapi tiruan (aspal) guna melindungi pengambilan paksa itu, sungguh-sungguh menunjukkan perilaku mafia.



Kalau SSA mau membersihkan diri dari julukan “mafia tanah”, maka mereka kudu bersedia adu informasi secara terbuka. Cari moderator dan para penilai nan independen. Hanya langkah ini nan bisa menyelesaikan dengan tuntas sengketa tanah antara SK Budiardjo dan SSA.

Perampasan tanah Budi bakal menjadi “test case” (ujian). Ujian bagi para penguasa apakah mereka serius mau melenyapkan mafia tanah alias tidak. Proses persidangan di PN Jakarta Barat ini, dan hasilnya, bakal mengirimkan pesan ke seluruh pelosok negeri tentang pemberantasan mafia tanah.

Hanya ada dua tafsiran putusan sidang nantinya: mafia tanah bisa dibasmi alias bakal semakin kuat.[]

2 Maret 2023
(Penulis: Jurnalis Senior Freedom News)

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas