Hadis: Pahala Mengiringi Jenazah sampai Selesai Dimakamkan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa nan menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa nan menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa nan dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung nan besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ

“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim lantaran ketaatan dan mengharapkan jawaban (pahala) dan dia selalu berbareng jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qirath. Setiap qirath setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qirath.” (HR. Bukhari no. 47)

Dari dua sabda di atas, terdapat beberapa kegunaan nan dapat kita simpulkan.

Faedah pertama

Hadis di atas menunjukkan keistimewaan mengiringi dan menyalatkan jenazah, serta menghadiri pemakamannya. Zahir sabda menunjukkan bahwa pahala nan bakal didapatkan itu dengan syarat “karena ketaatan dan mengharapkan jawaban (dari Allah Ta’ala).” Oleh lantaran itu, siapa saja nan mengiringi jenazah hanya lantaran merasa mau balas budi alias semata-mata agar tidak dijadikan bahan pembicaraan oleh masyarakat sekitar alias niat semisal itu, maka dia tidak bakal mendapatkan pahala sebagaimana nan disebutkan di dalam hadis.

Sehingga terdapat beberapa faedah nan agung ketika kita mengiringi jenazah sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan, di antaranya:

Pertama, mendapatkan pahala nan sangat agung ini.

Kedua, bisa menunaikan hak-hak mayit, di antaranya mendoakan dan menyalatkannya.

Ketiga, menunaikan hak-hak personil family (kerabat) si mayit, ialah dengan menguatkan, membersamai, dan mendampingi family si mayit ketika sedang mendapatkan musibah. Tentu saja perihal itu mempunyai pengaruh nan besar bagi family nan ditinggalkan.

Keempat, membantu family si mayit untuk menyiapkan pemakaman sampai menguburkan si mayit.

Kelima, mendapatkan nasihat dan pelajaran ketika memandang jenazah dan pemakaman, sehingga dapat melembutkan hati dan mengingatkan tentang negeri akhirat.

Oleh lantaran itu, sudah selayaknya seorang muslim itu antusias dan termotivasi untuk mengiringi jenazah siapa saja, baik dia mengenal jenazah tersebut ataupun tidak. Hal ini lantaran kebanyakan manusia di era ini hanya mau mengiringi jenazah ketika dia mengenalnya saja, baik lantaran jenazah tersebut adalah kawan alias kerabatnya.

Faedah kedua

Hadis tersebut adalah dalil bahwa siapa saja nan mengiringi jenazah sampai menyalatkan saja, maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Sedangkan jika dia mengiringi sampai selesai dimakamkan, maka dia mendapatkan tambahan satu qirath lagi. Dalam riwayat Bukhari di atas, terdapat kalimat,

وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا

“Sampai selesai dimakamkan.”

Hal ini menunjukkan bahwa pahala satu qirath tambahan tersebut dengan syarat dia mengiringi dan menyaksikan pemakaman sampai selesai, ialah ketika kubur sudah diratakan. Pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi rahimahullah, dan juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Derajat paling tinggi untuk pulang dari mengiringi jenazah adalah tak bersuara sejenak setelah pemakaman selesai, memohon pembebasan untuk si mayit dan mendoakannya, dan memohon agar si mayit diberikan keteguhan (dalam menjawab pertanyaan malaikat, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 278)

Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah

Faedah ketiga

Dalam riwayat Bukhari disebutkan,

…مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا 

“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim lantaran ketaatan dan mengharapkan jawaban (pahala) dan dia selalu berbareng jenazah tersebut sampai disalatkan … “

Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,

مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ …

“Barangsiapa nan keluar (mengiringi) jenazah dari rumahnya, lampau dia menyalatkannya, dan turut mengantarkannya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya dua qirath pahala. Setiap qirath adalah seperti gunung Uhud … “ (HR. Muslim no. 945)

Zahir dari dua riwayat di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu unik bagi nan mengiringi jenazah sejak jenazah tersebut keluar dari rumah dan kemudian menyalatkan jenazah di tempat jenazah tersebut disalatkan, misalnya di masjid.

Akan tetapi, terdapat riwayat lain dalam Shahih Muslim, dari jalan Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

“Barangsiapa nan menyalatkan jenazah, namun dia tidak sampai ikut mengantarnya, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika dia turut mengantarnya, maka baginya pahala dua qirath.” Kemudian ditanyakanlah, “Seperti apakah dua qirath itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang paling mini di antaranya adalah seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)

Riwayat terakhir di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu didapatkan dengan semata-mata menyalatkan jenazah saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah sebelum jenazah itu sampai di tempat disalatkan. Inilah nan banyak dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, ialah mereka langsung ke masjid tempat jenazah tersebut disalatkan, kemudian baru mengiringi ke pemakaman dari masjid, bukan dari rumah si mayit.

Jawaban atas persoalan ini adalah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mulaqqin (Al-I’lam, 4: 533) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari, 3: 197) bahwa pahala satu qirath itu didapatkan ketika seseorang itu menyalatkan saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah ketika keluar dari rumahnya menuju masjid tempat jenazah tersebut disalatkan. Akan tetapi, pahala satu qirath nan didapatkan oleh orang nan ikut mengiringi jenazah dari rumahnya sampai tempat disalatkan, kemudian dia pun ikut menyalatkan jenazah tersebut, itulah satu qirath nan paling sempurna. Hal ini lantaran satu qirath itu bertingkat-tingkat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim nan telah disebutkan di atas,

أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

“Yang paling mini di antaranya adalah seperti gunung Uhud.”

Faedah keempat

Dalil di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath nan kedua itu dengan syarat bagi siapa saja nan mengiringi jenazah di perjalanan sampai ke pemakaman, sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan. Hal ini berasas kalimat,

وَكَانَ مَعَهُ

“Dan dia membersamai jenazah tersebut … “

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, dia menunggu sampai jenazah tersebut datang setelah itu, dia pun menghadiri pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath nan kedua. Demikian pula, seandainya dia menghadiri pemakaman saja, namun tidak ikut menyalatkan; alias dia mengiringi jenazah saja namun tidak ikut menyalatkan, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath sebagaimana nan disebutkan dalam hadis. Pahala satu qirath kedua itu hanyalah didapatkan bagi siapa saja nan mengiringinya (sampai dimakamkan) setelah menyalatkan, bakal tetapi dia tetap mendapatkan pahala secara umum.” (Syarh Shahih Bukhari, hal. 327)

Akan tetapi, perkataan An-Nawawi rahimahullah yang menyebut bahwa seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua, perkataan ini perlu ditinjau kembali. Yang lebih mendekati adalah dia tetap mendapatkan pahala satu qirath nan kedua. Hal ini lantaran dia tetap dihitung menghadiri pemakaman jenazah. At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya mendahului berangkat ke pemakaman sebelum jenazah dibawa ke pemakaman. Selain itu, telah disebutkan sebelumnya bahwa pahala satu qirath itu bertingkat-tingkat. Ada nan satu qirath sempurna. Ada nan kurang dari itu.

Faedah kelima

Hadis-hadis di atas menunjukkan sungguh agungnya kemurahan dari Allah Ta’ala dan pemuliaan-Nya terhadap kaum muslimin, ialah ketika Allah Ta’ala memberikan pahala nan besar kepada orang nan mengiringi jenazah, menyalatkan, dan menghadiri pemakamannya sampai selesai. Dan tidak dibedakan antara jenazah laki-laki alias wanita lantaran cakupan makna umum dari sabda tersebut.

Demikianlah pembahasan ini, semoga berfaedah dan dapat diamalkan oleh kaum muslimin.

Baca juga: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?

***

@Rumah Kasongan, 8 Syawal 1444/ 29 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 322-326). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Selengkapnya
Sumber Muslim.or.id
Muslim.or.id
Atas