eramuslim.com – Tindakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menempelkan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo, dinyatakan bukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, keputusan untuk perkara Gibran tidak melanggar melalui proses pendalaman, nan dilakukan oleh jajarannya di daerah Solo.
“Yang penempelan (stiker Ganjar oleh Gibran) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti,” ujar Bagja dalam kegiatan jumpa media, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan, proses pengusutan kasus penempelan stiker Ganjar oleh putra sulung Presiden Joko Widodo itu sudah melalui prosedural nan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu hasil dari kami, lantaran Bawaslu Surakarta (Solo) sudah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bagja juga memastikan bakal mengumumkan perkara video berbau rayuan memilih Ganjar, oleh Gibran dan beberapa kepala daerah nan diusung dan merupakan kader PDIP.
“(Untuk perkara postingan video kepala daerah PDIP) di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter nan kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami bakal sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini,” demikian Bagja menambahkan. (Sumber: RMOL)