Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah norma memberikan amal dari kekayaan piutang?
Jawaban:
Tidak wajib bagi seseorang nan mempunyai piutang kepada orang lain untuk membayarkan zakatnya sebelum dia menerima pengembalian kekayaan piutang tersebut. Hal ini lantaran kekayaan tersebut tidak dia miliki. Akan tetapi, jika piutang tersebut pada orang nan mempunyai kelapangan (mengembalikan utang), maka wajib bagi orang tersebut untuk membayar zakatnya setiap tahun. Jika dia membayarkan zakatnya berbareng dengan kekayaan nan dia miliki, maka dia telah terbebas dari tanggungan kewajiban. Jika dia belum menunaikan zakatnya berbareng dengan kekayaan nan dia miliki, maka wajib baginya untuk menunaikan zakatnya setiap tahun sebelumnya, ketika dia menerima pengembalian utang tersebut. Hal ini lantaran orang nan mempunyai kelapangan itu tetap mungkin untuk ditagih (untuk mengembalikan utang, pent.). Sehingga ketika dia tidak menagih, itu adalah pilihan si pemberi utang.
Adapun jika utang itu kepada orang nan mempunyai kesulitan (membayar utang), maka dia tidak wajib menunaikan amal setiap tahun. Hal ini lantaran dia tidak mungkin untuk menagih utangnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang nan berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah handal sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Tidak memungkinkan baginya menerima pengembalian utang kekayaan tersebut dan memanfaatkannya, sehingga tidak wajib dizakati.
Adapun ketika dia menerima pengembalian utang tersebut, sebagian ustadz rahimahumullah mengatakan, “Dia mulai menghitung sebagai haul baru.“ [1] Dan sebagian ustadz mengatakan, “Dia keluarkan zakatnya untuk satu tahun. Setelah berlalu satu tahun berikutnya, dia keluarkan zakatnya lagi.“ [2] Inilah nan lebih hati-hati. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]
Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar
***
@Rumah Kasongan, 27 Muharram 1445/ 14 Agustus 2023
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Maksud perkataan Syekh di sini adalah orang nan menerima pengembalian utang tersebut baru bakal mengeluarkan zakatnya setelah genap haul-nya satu tahun kemudian, terhitung sejak dia menerima pengembalian utang.
[2] Maksudnya, saat menerima pengembalian utang, orang tersebut langsung mengeluarkan zakatnya. Lalu, setelah genap haul-nya satu tahun kemudian, dia keluarkan zakatnya lagi.
[3] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 510-511, pertanyaan no. 357.