Eramuslim.com – Terkuaknya style hidup hedon anak Rafael Alun Trisambodo hingga dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun membuka kejelekan sejumlah elite di Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, berambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bertindak, jika perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang alias Perppu untuk mengeluarkan peradilan pajak dari pelaksana kepada yudikatif, ialah di bawah Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN, sesuai UUD 1945.
“Saya percaya pak Jokowi sedang konsentrasi menyoroti beragam masalah di Kementerian Keuangan. Saya kira tetap cukup waktu masa kedudukan bapak untuk mengusulkan revisi UU 14/2002. Mari kita benahi problem hulu nan membikin pegawai pajak full power,” kata Fahri Hamzah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).
Dia juga mengatakan, pengadilan pajak jelas bagian dari kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yaitu, pengadilan unik di lingkungan PTUN nan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA).
Sayang, adanya lembaga pengadilan pajak di Kemenkeu telah menimbulkan dualisme sistem pembinaan terhadap badan peradilan nan ada di bawah MA.
“Logika norma apa nan membikin kita bisa menerima, selama ini mentolerir penyelenggaraan peradilan pajak berada di bilik pelaksana (Kemenkeu),” tegasnya.
[sumber: rmol]