Dipecat, Rafael Alun Tak Dapat Uang Pensiun

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

eramuslim.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) bakal dipecat sehingga tidak lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan itu dilakukan lantaran mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dipastikan telah melakukan pelangggaran berat.

“Kesimpulannya dari pelanggaran disiplin berat nan dilakukan, konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Heru mengaku, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan tersebut. Menurutnya, secara substansi RAT sudah dipecat. Hanya saja secara manajemen tetap diproses selama beberapa hari ke depan.

Inspektur Jenderal (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menuturkan, dari hasil investigasi nan dilakukan terhadap RAT, ditemukan adanya kekayaan kekayaan nan tidak dilaporkan oleh nan berkepentingan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagian aset Rafael Alun pun atas nama orang nan yang terafiliasi dengannya. Ia menjelaskan, dalam menangani kasus Rafael Alun, ada tiga tim nan dibentuk. Pertama tim eksaminasi laporan kekayaan kekayaan. Inspektorat Jenderal telah meneliti seluruh kekayaan nan dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.

Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa kekayaan nan belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga meneliti secara mendalam atas kekayaan nan ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.

Tim kedua menelusuri kekayaan kekayaan nan belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat hasil upaya sewa nan tidak sepenuhnya dilaporkan dalam kekayaan kekayaan, serta tidak sepenuhnya melaporkan kekayaan berupa duit tunai dan bangunan.

“Sebagian aset juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu bisa orang tua tua, kakak, adik, teman,” tegas dia pada kesempatan serupa.

Lalu tim ketiga bekerja menginvestigasi dugaan fraud atau kejahatan. Hasilnya, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LKHPN secara benar, tidak alim dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Selain itu, Rafael Alun juga dinilai mempunyai style hidup pribadi dan family nan tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

“Tidak melaporkan kekayaan kekayaan kepada pejabat nan berkuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi perantara nan menimbulkan bentrok kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain nan mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan kekayaan kekayaan dan sumber perolehannya,” tuturnya.

Dari hasil audit investasi tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan RAT dipecat. Rekomendasi itu juga telah disampaikan ke Menkeu dan sudah disetujui.

“Dalam laporan kekayaan kekayaan juga ditemukan ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, ini termasuk pihak terafiliasi. Maka kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatutan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan,” kata dia.



[Sumber: Republika]

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas