eramuslim.com – Sidang perkara narkotika yang menjerat eks Kapolsek Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, pada Rabu (15/3/2023). Ada dua saksi untuk meringankan Dody nan didakwa telah mengedarkan peralatan bukti sabu.
Kedua saksi tersebut ialah Irjen Pol (Purn) Maman Supratman selalu dari ayah Dody, dan Rakhma Darma Putri selaku istri Dody.
Dalam kesaksiannnya, Rakhma mengaku pernah di telepon oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam persidangan, Rakhma memberikan kesaksian tentang tindakan Teddy nan memerintah Dody untuk berasosiasi dalam kubunya.
Kesaksian ini dibeberkan di hadapan Majelis Hakim, dengan memberikan rekaman percakapan antara Rakhma dengan Teddy.
Mulanya, dalam rekaman tersebut menyebut jika maksut tujuan Teddy menyuruh Dody untuk melakukan penukaran dan penjualan sabu, untuk penangkapan terhadap Linda namalain Anita.
“Maksut saya gini neng biar paham, kenapa kita kudu inikan settinggan, ini saya dapat infirmasi dari kepala BIN memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan gak gitu,” kata Teddy, Rabu (15/3/2023).
Kemudian setelah penangkapan Anita, kata Teddy, Dody bisa kembali menjadi Kapolres Bukittinggi, lantaran sebelumnya Dody sempat dimutasi ke Kabag Ada Rolog Polda Sumatera Barat.
“Tujuan saya tuh agar Dody bisa nangkep si anita, lampau saya bisa usulkan ke Bukittingi lagi gitu,” ucapnya.
Mendengar pernyataan dari Teddy, Rakhma hanya menyebut kata siap.
“Siap,” kata Rakhma.
Setelahnya, Teddy barulah menyampaikan rencananya terkait meminta Dody untuk ikut berasosiasi berbareng dirinya menjadi satu kubu saat persidangan.
Semua peralatan bukti nan ada para dirinya untuk dialihkan menjadi peralatan bukti milik Syamsul Maarif, nan saat itu menjadi orang kepercayaan Dody.
“Kalau ikut jadi satu sama saya, itu saya bisa meringankan Dody dan Dody meringankan saya. Dody juga bisa meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Gituloh neng mengerti ya neng,” beber Teddy.
Rakhma nan saat itu mendengar istilah membuang badan, kemudian menanyakan maksut perkataan tersebut. Teddy kemudian menjelaskan istilah tersebut.
“Buang badan itu maksudnya ini peralatan semuanya peralatan si Arif. Jadi misalnya itu ada peralatan di rumahnya Dody 2kg, bilang aja itu punya si Arif, bilang aja kirain isinnya kayu alias apa kek,” ucap Teddy.
Teddy juga menjelaskan, agar tidak menjadi sorotan publik, dirinya sudah merencanakan tim pengacara pengganti untuk Dody.
Sehingga meskipun berada dalam kubu nan sama, namun mereka berbeda bendera alias tim pengacara dalam persidangan.
“Nanti walupun jadi satu tapi kelak benderanya kita pisah,” ucap Teddy.
Teddy meminta Rakhma tidak perlu cemas soal biaya sewa pengacara baru, lantaran dia berjanji bakal menanggung seluruh biaya untuk Dody, asalkan dia mau mengikuti rencananya.
Bahkan sejumlah duit untuk pengacara sebelumnya juga telah dipersiapkan jika mereka minta biaya tukar rugi lantaran pencabutan kewenangan kuasa secara sepihak.
Terpenting saat itu, Rakhma hanya diminta, agar Dody mau menandatangai surat pemindahan kuasa terhadap dirinya kepada pengacara baru nan disediakan oleh Teddy.
“Pokoknya sampaikan saja ‘kata bapak, kudu pisah dari Anita dan jadi satu sama bapak’. Nanti benderanya beda, sama bapak sudah diatur. Semua biaya dari bapak. Gitu ya,” ucapnya.
Penyatuan itu dilakukan oleh Teddy, dengan maksut agar mereka tidak saling menjatuhkan antara satu sama lain. Teddy meminta, Dody agar tetap berada dibarisannya saat persidangan.
“Basic bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling dukung rapatkan barisan. Caranya ya jadi satu lawyer itu. Lawyer interogator kudu di cabut,” kata Teddy.
“Kalau dia bilang jadi sorotan, kelak kita split. Jadi pake benderanya beda. Satu kubu benderanya beda. Ya. Oke neng, pokoknya jika ada telepon nan aneh-aneh, angkat aja neng. Mungkin itu saya,” imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran peralatan bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, tetap ada sederet nama nan menjadi terdakwa dalam perkara ini, ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti namalain Mami Linda namalain Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir namalain Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Sumber: Suara]