eramuslim.com – Tiga orang pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, nan memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan.
Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam nan terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga pengadil nan memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula nan menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?
Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, dia nan lahir pada 4 Maret 1964 mempunyai pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, dia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981. Ia nan berkedudukan Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban nan lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992. Kekinian, dirinya nan juga mempunyai pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Beralih ke pertimbangan para pengadil dalam putusannya, ialah demi menciptakan keadilan dan menjaga agar perihal serupa tidak kembali terjadi. Adapun perihal tersebut meliputi ketidaktelitian dan ketidakprofesional KPU saat melakukan verifikasi.
Majelis pengadil juga mengungkap bahwa fakta-fakta norma sudah membuktikan adanya gangguan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini merupakan kerusakan nan disebabkan oleh kualitas perangkat alias di luar prasarana itu sendiri.
Gangguan itu, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengusulkan perbaikan informasi peserta partai politik ke dalam Sipol. KPU dianggap tidak memberikan toleransi atas gangguan tersebut hingga memutuskan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
Alasan Partai Prima Menggugat
Alasan kenapa Partai Prima melayangkan gugatan lantaran mereka merasa dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat verifikasi manajemen nan ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Adapun dari hasil verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi faktual. Mereka nan merasa dirugikan lantas menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. (Sumber: suara)