Cara Melaporkan Penipuan Online Biar Tidak Banyak Korban

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Cara Melaporkan Penipuan Online - Header

Gadgetren – Seiring dengan kemajuan teknologi informasi nan sangat pesat, corak kejahatan pun semakin berkembang di mana sebagian turut memanfaatkan layanan nan menjadi produk-produknya.

Penipuan online pun termasuk salah satu di antara kejahatan nan ikut berkembang. Dengan kemajuan teknologi informasi, para pelaku kejahatan siber jenis ini seolah-olah mendapatkan perlengkapan baru untuk mengimplementasikan metode nan lebih menjanjikan.

Teknik penipuannya mungkin tetap sama dengan sebelum-sebelumnya di mana termasuk Account Take Over, Scamming, Identity Theft, hingga Social Engineering. Hanya saja modus maupun celah nan dipakai kemungkinan bakal sedikit berbeda.

Para pengguna internet makanya semakin ke sini pun kudu semakin berhati-hati saat memakai layanan-layanan nan mereka gemari. Jangan sampai menjadi korban penipuan online nan membuatnya rugi baik secara materiel maupun imateriel.

Kabar baiknya, melapor penipuan online bisa dilakukan dengan cukup mudah di masa sekarang. Kita pun dapat memakainya untuk mencegah alias mengurangi jumlah korban dari kegiatan kejahatan terkait.

1. Lapor Konten Penipuan Lewat AduanKonten.id

  • Buka laman https://aduankonten.id/.
  • Isi blangko di bagian Pendaftaran Pelapor untuk membikin akun lampau klik Daftar.
  • Lakukan verifikasi dengan menekan tautan alias tombol nan diterima lewat email.
  • Login ke layanan jika sudah mempunyai akun lewat laman https://aduankonten.id/login.
  • Di laman AduanKonten.id, klik tombol Buat Aduan Baru.
  • Pilih kategori penipuan nan mau dilaporkan.
  • Masukkan tautan nan mau diadukan.
  • Ceritakan kronologi di kolom Alasan.
  • Klik tombol Choose File di bagian File Pendukung untuk mengunggah bukti.
  • Jangan lupa mencentang Captcha.
  • Klik Kirim jika sudah selesai.

AduanKonten.id secara unik merupakan sebuah laman resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi seluler, dan software.

Konten negatif nan bisa dilaporkan ke laman AduanKonten.id sendiri merujuk kepada informasi maupun Dokumen Elektronik nan melanggar Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah penipuan.

2. Lapor Rekening Penipuan Lewat CekRekening.id

  • Buka laman https://cekrekening.id/home.
  • Klik tombol Lapor Sekarang di menu Laporkan Rekening.
  • Isi kolom Keterangan Rekening dengan informasi rekening bank alias e-wallet pelaku.
  • Isi bagian Biodata Terlapor dengan informasi mengenai pelaku dan kerugian nan dialami.
  • Isi Biodata Pelapor dengan identitas diri nan benar.
  • Tulis kronologi, waktu, hingga bukti penipuan ke bagian Unggah Kronologi.
  • Klik tombol Laporkan Rekening.

Apabila terlanjur mengirim sejumlah duit alias sudah berprasangka dengan pelaku, kita pun dapat melaporkan rekening baik bank maupun e-wallet ke CekRekening.id. Layanan unik ini juga salah satu produk dari Kominfo untuk mengurangi kejahatan online.

CekRekening.id sendiri merupakan situs nan dirancang untuk mengumpulkan beragam macam rekening bank alias e-wallet terindikasi melanggar tindak pidana ITE. Kita dapat memakainya untuk melaporkan penipuan jual beli online, investasi fiktif, hingga gambling online.

3. Lapor Nomor Penipuan Pelaku Lewat AduanNomor.id

  • Kunjungi laman https://aduannomor.id/laporkan-nomor.
  • Isi Data Nomor dengan informasi mengenai nomor nan bakal dilaporkan lampau klik Selanjutnya.
  • Isi Kategori Pelaporan sesuai jenis kejahatan online nan dilakukan lampau klik Selanjutnya.
  • Lengkapi Biodata Pelapor dengan identitas diri nan betul klik Selanjutnya.
  • Tulis kronologi penipuan nan dialami lampau klik Selanjutnya.
  • Unggah bukti penipuan di bagian Upload Bukti Kronologi lampau ketuk tombol nan sesuai.

Sebagai bagian dari layanan CekRekening.id, Kominfo sekarang pun menambahkan layanan tambahan nan disebut dengan AduanNomor.id. Kita dapat memakainya untuk melaporkan beragam nomor nan terindikasi melakukan penipuan seperti namanya.

Situs nan dikembangkan oleh Kominfo ini mempunyai langkah kerja nan mirip dengan CekRekening.id tetapi dibuat unik untuk nomor telepon. Di halamannya, kita nantinya pun dapat mengecek nomor telepon apakah sudah pernah melakukan penipuan alias belum.

Sebagai alternatifnya, kita dalam perihal ini juga dapat memanfaatkan aplikasi unik penyaring nomor seperti GetContact. Jadi orang lain pun bisa langsung tahu dan berhati-hati saat nomor terkait kembali mencoba mencari korban.

4. Lapor ke Pihak Berwajib

  • Kumpulkan semua bukti baik itu tangkapan layar, URL, video, foto, maupun rekaman suara.
  • Datangi bank nan digunakan, lampau minta surat keterangan mengenai penipuan nan dialami.
  • Kunjungi instansi polisi terdekat.
  • Cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  • Laporkan penipuan nan dialami.
  • Uraikan kronologi serta berikan surat keterangan dari bank serta bukti-bukti penguatnya.
  • Jawab semua pertanyaan dari petugas dengan benar.
  • Setelah pembuatan bukti laporan selesai, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian.

Selain melaporkan kasus penipuan online melalui sejumlah layanan daring nan disediakan oleh pemerintah, kita juga dapat mengusulkan aduannya ke pihak berwajib. Terutama jika kerugian nan dialami memang sangat besar.

Namun agar berhasil, kita tentu perlu mengumpulkan beragam macam bukti penipuan tersebut. Kita dalam perihal ini dapat menyatukannya ke dalam satu tempat penyimpanan andaikan berbentuk digital seperti CD alias USB Flashdrive agar kelak mudah ditelusuri.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren nan aktif membikin konten tentang pedoman teknologi mulai dari langkah menggunakan hingga membahas istilah-istilah unik di dalamnya.

Selengkapnya
Sumber Gadgetren.com
Gadgetren.com
Atas