eramuslim.com – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisah usia capres-cawapres mengonfirmasi skenario terakhir menciptakan calon boneka di Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Masinton berangkat dari pernyataannya pada Juni 2022 lampau nan pernah menyebut ada 3 skenario dari kaum oligarki kapital.
Mulai dari skenario presiden 3 periode, kemudian separuh periode alias penundaan pemilu, dan skenario terakhir adalah menciptakan calon boneka jika Pemilu 2024 terlaksana.
“Saya bulan Juni 2022 lampau sudah menyampaikan ada 3 skenario nan saya bahasakan pada saat itu kaum oligarki kapital itu,” kata Masinton dalam obrolan daring Polemik ‘Suhu Politik Pasca Putusan MK’ pada Sabtu (28/10/2023).
“Tiga periode, kemudian separuh periode ialah penundaan pemilu, kemudian menciptakan calon boneka jika ada pemilu 2024. Nah putusan MK itu mengonfirmasi itu,” lanjutnya.
Skenario pertama dan kedua kata Masinton, sudah tertolak. Namun para kaum oligarki kapital menggunakan skenario terakhir dengan memakai tangan lembaga negara dalam perihal ini MK.
“Kalau kita lihat 3 periode tertolak, penundaan pemilu juga tertolak, kemudian melipir menggunakan tangan lembaga negara nan sesungguhnya kita harapkan itu MK sebagai penjaga konstitusi kita,” kata dia.
Sehingga menurut Masinton, ada upaya pelanggengan kekuasaan nan dilakukan oleh pemerintahan saat ini, nan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masinton pun meminta para pihak untuk memandang putusan MK ini bukan saat perkara itu diputuskan. Melainkan jauh sebelumnya nan dia sebut berasal dari tahun 2021.
“Jadi kita memandang ada upaya pelanggengan kekuasaan. Jadi kita memandang putusan MK itu dia tidak berdiri sendiri. Ini kudu dilihat rangkaiannya, skenario itu. Tentu jika saya lihat, kampanye ini dari 2021,” kata Masinton.
Sebagaimana diketahui dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) berjulukan Almas Tsaqibbirru selaku pemohon.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah alias sedang menjabat kepala daerah.
Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka nan merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan berumur 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan Ketua MK Anwar Usman, nan diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan om dari Gibran.
“Apakah ada tumbukan kepentingan? Pertama, kita bisa ‘membaca’ dengan jelas bahwa nan bakal diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, nan mempunyai hubungan family dengan Ketua MK,” ujar master norma tata negara Bivitri Susanti, Selasa (13/10/2023) lalu.
(Sumber: Tribunnews)