Bada Vonis Mati, Ferdy Sambo Cs Dilaporkan Terkait Dugaan Pencurian Uang

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

eramuslim.com  – Vonis balasan meninggal sepertinya bukan akhir dari kasus nan dihadapi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Terbaru, family almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga arloji milik Brigadir J. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian alias pencurian dengan kekerasan dan alias tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud Pasal 362 alias 365 KUHPidana juncto Pasal 3,4 dan 5,” kata kuasa norma Keluarga Brigadir J, Kamaruddin seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.

“Setidaknya ada orang nan kami laporkan. Adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi,” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan bahwa kerugian nan dialami family Yosua akibat dugaan pencurian itu senilai lebih dari Rp 200 juta.

Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi dua telepon seluler, satu arloji digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.

“Uang almarhum lenyap Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip tetap mentransfer uang, ialah tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” ujarnya.

Usai Yosua meninggal, kata Kamaruddin, pihaknya telah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan duit dan peralatan berbobot itu namun tidak ada jawaban.

Pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J nan tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp family nan diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan kudu alim norma baik temuan pihaknya, interogator dan pakta persidangan.



Di mana peralatan almarhum nan dikuasai terdakwa kudu dikembalikan.

“Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada family sebagai mahir waris.

“Jadi nan berkuasa saya sebagai ibu almarhum, kerabat dan ayahnya sebagai mahir waris nan sah,” kata Rosti. (Sumber: suara.com).

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas