Analisis Ahli Pidana Anak Soal Mario Dandy Bisa Dibui 16 Tahun

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

eramuslim.com – Tersangka utama kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa dihukum 16 tahun penjara. Asalkan jaksa dan pengadil mempertimbangkan hal-hal nan memberatkan dalam menyusun surat tuntutan maupun amar putusan.

Pendapat itu dikemukakan oleh Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian. Dia menerangkan, kondisi kesehatan David Latumahina namalain Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan tidak boleh dikesampingan selama proses persidangan berlangsung.

“Jaksa bisa ajukan bukti bahwa kondisi David sampai sekarang belum siuman. Nanti bisa dibuktikan oleh jaksa. Nah itu bisa dijadikan argumen nan memberatkan,” kata Ahmad Sofian saat dihubungi, Minggu (19/3) malam.

Ahmad Sofian menerangkan, jaksa maupun pengadil bisa bisa menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.

“Maka 1/3 dari 12 tahun adalah 4 tahun. Jadi jaksa bisa menuntut Mario Dandy dengan balasan 16 tahun penjara. Begitu pun pengadil bisa memutuskan pidana 16 tahun,” ujar dia.

Artinya, Ahmad Sofian menegaskan, balasan dari Pasal nan dipersangkakan kepada Mario Dandy bisa bertambah. Semua itu tergantung dari bukti-bukti nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kondisi ril hari ini bahwa David tidak sadarkan diri alias kondisinya tetap buruk.

“Itu menjadi argumen pemberat, kenapa? Korban kondisinya buruk. Jadi anggaplah kelak jaksa menuntut 12 tahun alias bisa juga menuntut 12 tahun tambah 1/3. Karena ada argumen memberatkan, kebenaran memberatkan lebih banyak. Gunakan kewenangan jaksa pemberatan hukuman, menurut saya itu kudu dilakukan jaksa ketika tuntut kasus ini dengan kebenaran kondisi david makin memburuk,” ujar dia.

Diketahui Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan alias 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Ahmad Sofian, jeratan Pasal untuk tersangka Mario Dandy sudah pas. Sebab, itu termasuk kategori pasal nan paling berat.

“Tidak ada lagi (pasal nan paling berat) Kalau percobaan pembunuhan enggak mungkin. Percobaan pembunuhan berencana enggak mungkin. Ancaman juga lebih rendah. Kalau percobaan dikurang 1/3 dari ancaman pidana pokok. Mendingan memang Pasal 355 KUHP sudah pas,” ucap dia.

Sementara itu, Ahmad juga menyebut, tidak memungkinkan bagi jaksa maupun pengadil untuk mengubah pasal ketika berkas perkara sudah disidangkan.

“Misalnya ini nan terburuk mudah-mudahan tidak terjadi sampai persidangan, di dalam proses pembuktian terjadi hal-hal nan tidak dinginkan seperti misalnya David meninggal bumi tapi dakwaannya tetap 355 ayat 1 KUHP nan paling berat, maka pengadil terikat dengan dakwaan tidak bisa berasas fakta. Misalnya David meninggal, enggak bisa menggunakan kebenaran itu,” ujar dia.

Menurut Ahmad, jika skenario terburuk terjadi pada David maka nan paling memungkinkan adalah jaksa mengusulkan banding. Nanti keputusan berada di tangan pengadil banding nan bakal memutuskan perkara untuk memilih meningkatkan balasan pemberatan alias tidak.

“Jadi tergantung pengadil banding. Hakim banding nan bakal memutuskan ialah Pengadilan Tinggi. Itulah skenario terburuk jika meninggal,” tandas dia.



[Sumber: Merdeka]

Selengkapnya
Sumber Eramuslim.com
Eramuslim.com
Atas