eramuslim.com – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo tetap terus disorot hingga kini. Salah satu perihal nan disorot adalah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Sebelum ditangkap, dia kerap memamerkannya melalui media sosial.
Ia apalagi menunggangi mobil itu saat mendatangi David. Lahir sebagai anak pejabat, Mario rupanya mempunyai ‘kesaktian’ nan tak semua orang bisa merasakannya. Ayahnya adalah eks pejabat pajak berjulukan Rafael Alun Trisambodo nan tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 56 miliar.
Lantas, apa saja ‘kesaktian’ Mario Dandy berbareng Jeep Rubicon-nya? Berikut daftarnya, mulai membawanya ke Bromo, melewati jalan tol tanpa membayar, hingga menyimpan minuman keras di dalamnya.
Bawa Rubicon Masuk Bromo
Mario berbareng Rubiconnya terpantau pernah masuk ke Gunung Bromo, Malang, Jawa Timur. Padahal mobil pribadi dilarang masuk ke area tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Namun, pengunjung sampai tahun 2022 tetap bisa membawa mobil pribadi andaikan menerima rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kendaraan milik sendiri juga bakal diizinkan masuk ke Gunung Bromo jika dilampiri surat dinas.
Lewat Jalan Tol Tanpa Bayar
Kesaktian anak pejabat itu tak berakhir sampai disitu. Dengan menggunakan Rubicon-nya, Mario disebut seringkali tidak membayar saat melewati jalan tol. Hal ini diungkap Happy SP Sihombing selaku kuasa norma kawan Mario nan juga menjadi tersangka, Shane Lukas.
“Dia (Mario Dandy) jika bawa Rubicon menurut pelanggan kami, selalu lewat (tol) tidak bayar. Dia bilang, ‘ini Shane caranya nggak bayar lewat tol’,” ujar Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023) dalam mengungkap keterangan dari kliennya.
Ganti Nopol Bebas E-Tilang
Setelah dilakukan penelusuran, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon itu mengganti nopolnya. Nomor nan semestinya B 2571 PBP diganti menjadi B 120 DEN.
Akibat adanya penggantian nopol mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Selatan dan bakal didalami semisal ada pelanggaran lampau lintas. Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkap argumen Mario mengganti nopol agar bebas dari e-tilang.
Adapun jika sengaja memalsukan nomor polisi sebetulnya bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu alias kurungan penjara paling lama dua bulan. Aturan ini tercantum dalam UU Pasal 39 ayat 5 nan menyebut nopol nan tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.
Nunggak Pajak
Diketahui bahwa Rubicon itu belum dibayarkan pajaknya namalain nunggak. Menurut informasi dari Samsat DKI Jakarta, mobil ini mempunyai status masa pajak habis, ialah pada 4 Februari 2023. Adapun nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 6,68 juta dan SWDKLLJ Rp143 ribu.
Nominal pajak nan menunggak tersebut senilai Rp6,99 juta. Total ini merupakan PKB nan ditambah denda sebesar Rp133 ribu serta SWDKLLJ Rp 35 ribu. Hal itu sontak membikin warganet geram dan menyebut enggan membayar pajak, lantaran pegawai pajaknya pun demikian.
Simpan Miras di Rubicon
Terpantau ada sebotol minuman keras (miras) di dalam Rubicon nan kekinian sudah disita Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, kuasa norma Shane Lukas membantah jika kliennya nan mempunyai barang dengan tutup berwarna biru tersebut.
“Itu (miras) bukan punya Shane. Di dalam mobil ada minuman alias apa ya,” kata kuasa norma Shane, Happy di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2023), melansir ANTARA.
Happy kemudian menerangkan bahwa keberadaan botol berisi minuman beralkohol di dalam mobil itu merupakan perintah Mario Dandy kepada Shane. Lebih lanjut, dia mengatakan jika Shane apalagi tidak pernah mengonsumsi miras.saat-lewat-jalan-tol.
Sumber: [Suara]